JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Istri Setya Novanto (Setnov), Deisti Astriani, pada hari ini. Deisti akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Divisi Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2019).
Baca Juga: Alasan Setnov Langsung Ajukan PK Terkait Perkara Korupsi e-KTP

Sebelumnya, penyidik KPK telah lebih dulu memeriksa dua anak Setnov yakni Dwina Michaella dan Rheza Herwindo, sejak dua hari kemarin. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.
Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.
Baca Juga: KPK Panggil Putra Setnov Rheza Herwindo Terkait Korupsi e-KTP
(Fiddy Anggriawan )