Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ratusan Pengurus DPP Golkar Nyatakan Airlangga Gagal Kelola Kejayaan Partai

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2019 |18:29 WIB
Ratusan Pengurus DPP Golkar Nyatakan Airlangga Gagal Kelola Kejayaan Partai
Pengurus DPP Golkar anggap Airlangga gagal jaga suara partai. (Foto : Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
A
A
A

"Belum lagi ditambah pelanggaran terhadap Bab XV Anggaran Dasar, Pasal 32 Ayat 2b tentang Mahkamah Partai, mengenai Rapat Kerja Nasional; Ayat 5, a dan b; serta Ayat 6 Rapat Konsultasi Nasional untuk membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan partai. Serta Pelanggaran terhadap Anggaran Rumah Tangga, yakni pada Bab V tentang struktur dan kepengurusan, Pasal 6 Ayat (1) tentang susunan DPP terdiri atas a) Ketua Umum, b) Ketua Harian; (dalam prakteknya tidak ada pos ketua harian); Pasal 21 Ayat 1,2,dan 3 tentang tugas dan wewenang Dewan Pembina; Pasal 1 dan 2 mengenai Pelaksanaan Program Umum Partai Golkar," ucap Sirajuddin.

Ilustrasi

Selain pelanggaran terhadap AD/ART, terjadi pula pelanggaran terhadap Peraturan Organisasi (PO) tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Calon Aggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; Juklak No 10/DPP/GOLKAR/2017 ayat 6,7, dan 8; Bab III tentang Wewenang dan Proses Pengambilan Keputusan ayat 1, a,b,c,d, dan e.

"Serta tidak adanya Rapat Pleno dengan agenda khusus mengenai pengesahan Daftar Caleg DPR RI. Hal ini bertentangan dengan Juklak No.10/DPP/GOLKAR/VIII/2017, Bab III No.1.e, yang menyatakan: Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI dilakukan oleh Tim Seleksi Caleg Tingkat Pusat, dan dilaporkan dalam Rapat Pleno DPP Partai GOLKAR untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan," kata Sirajuddin.


Baca Juga : Dewan Pembina Ingatkan Kader Golkar Lebih Fokus Pikirkan Masalah Bangsa

Para pengurus DPP juga menyoroti langkah Airlangga Hartarto yang tidak mengindahkan ketentuan masa tugas Pelaksana Tugas (Plt) Ketua di sejumlah DPD Partai Golkar. Peraturan Organisasi PO-08 No.08/DPP/GOLKAR/VIII/2010 Pasal 7 Ayat (3) menyatakan Pelaksana Tugas Ketua wajib menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa.


Baca Juga : Bendum Golkar Sebut Para Sesepuh Harusnya Dinginkan Konflik Internal Partai

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement