JAKARTA – Sebanyak 141 pengurus DPP Partai Golkar menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto yang dinilai gagal mengelola kebesaran Partai Golkar. Airlangga dinilai bukan saja tak mampu menjaga suara partai, melainkan juga tak mampu menjaga moral dan etika kepartaian.
Tak heran usai kalah dan kehilangan 1,2 juta suara di Pemilu Legislatif 2019, kantor DPP Partai Golkar di Angrek Neli, Slipi, Jakarta, sempat menjadi sarang perjudian para preman berseragam Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Bukan lagi menjadi sarang intelektual tempat berdialektika merancang masa depan partai.
"Pengurus, kader, dan simpatisan Partai Golkar kini tak bisa lagi berkantor dan melakukan aktivitas kepartaian di DPP Partai Golkar. Airlangga sudah menutup rapat-rapat pintu kantor DPP. Penguasaan sepihak ini melawan logika dan praktik konstitusi sekaligus konvensi berorganisasi. Kantor resmi merupakan aset kolektif dari seluruh pengurus, anggota, kader, dan simpatisan. Bukan milik sekelompok orang apalagi pribadi," kata Wakil Sekretaris Jenderal Victus Murin yang menjadi Juru Bicara penyampaian Mosi Tidak Percaya DPP Partai Golkar kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/08/19).

Para pengurus DPP Partai Golkar membeberkan berbagai catatan pelanggaran Airlangga Hartarto terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) beserta turunannya berupa Keputusan Dewan Pimpinan Pusat, Peraturan organisasi (PO), Tata Kerja dan petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Padahal, AD/ART adalah konstitusi partai, jantungnya organisasi. Pelanggaran terhadapnya sama saja dengan mematikan mesin kepartaian.
"Sejak tahun 2018 hingga kini, tidak ada inisiatif dari Ketua Umum untuk melaksanakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas). Ini bertentangan dengan Anggaran Dasar Pasal 32 Ayat 4 C yang manyatakan Rapimnas dilaksanakan sekurang-kurangnya dalam waktu setahun oleh DPP," tutur salah satu Pengurus Pleno DPP Partai Golkar, Sirajuddin Abdul Wahab.
Sejak Rapat Pleno terakhir pada 27 Agustus 2018, Ketua Umum tidak pernah lagi menyelenggarakan Rapat Pleno. Hal ini bertentangan dengan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat No KEP-138/DPP/GOLKAR/VIII/2016 Pasal 70 Ayat (1) a, yang menyatakan Rapat Pleno dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 2 bulan.