JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara menyatakan partainya lah yang mengusulkan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Adapun revisi UU MD3 yang diusulkan mengenai penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang.
"Kita kan mengusulkan agar ada revisi UU MD3 untuk pimpinan MPR karena itu representasi dari perwakilan rakyat," kata Amir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Diketahui sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyiapkan draf untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), terutama di bagian pasal penambahan pimpinan MPR.
Baca Juga: Soal Pimpinan MPR, Cak Imin: Kalau 10 Orang Kebanyakan
Amir menjelaskan, mengapa pihaknya sangat mendukung penambahan pimpinan ini agar semua fraksi partai yang lolos ke parlemen terwakilkan menjadi pimpinan di MPR. "Jadi, betul-betul MPR itu representatif dari perwakilan rakyat itu yang kita pikirkan," katanya.

Dia pun menepis anggapan penambahan pimpinan MPR merupakan upaya untuk bagi-bagi jabatan. Namun, di sini sebagai bentuk upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat.