Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPP Klaim Parpol Pertama Usulkan Revisi UU MD3 soal Pimpinan MPR

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2019 |22:30 WIB
PPP Klaim Parpol Pertama Usulkan Revisi UU MD3 soal Pimpinan MPR
Gedung MPR/DPR/DPD (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara menyatakan partainya lah yang mengusulkan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Adapun revisi UU MD3 yang diusulkan mengenai penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10 orang.

"Kita kan mengusulkan agar ada revisi UU MD3 untuk pimpinan MPR karena itu representasi dari perwakilan rakyat," kata Amir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Diketahui sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyiapkan draf untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), terutama di bagian pasal penambahan pimpinan MPR.

Baca Juga: Soal Pimpinan MPR, Cak Imin: Kalau 10 Orang Kebanyakan

Amir menjelaskan, mengapa pihaknya sangat mendukung penambahan pimpinan ini agar semua fraksi partai yang lolos ke parlemen terwakilkan menjadi pimpinan di MPR. "Jadi, betul-betul MPR itu representatif dari perwakilan rakyat itu yang kita pikirkan," katanya.

PPP

Dia pun menepis anggapan penambahan pimpinan MPR merupakan upaya untuk bagi-bagi jabatan. Namun, di sini sebagai bentuk upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement