Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kritik Hasil Tes CPNS, Dosen Unsyiah Dilaporkan ke Polisi oleh Dekan

Windy Phagta , Jurnalis-Minggu, 01 September 2019 |16:22 WIB
Kritik Hasil Tes CPNS, Dosen Unsyiah Dilaporkan ke Polisi oleh Dekan
Dosen FMIPA Unsyiah, Saiful Mahdi jadi tersangka gara-gara mengkritisi hasil tes CPNS di kampusnya (Facebook)
A
A
A

BANDA ACEH – Seorang dosen dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Dr Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi usai mengomentari hasil tes CPNS 2019 di grup internal kampus. Dia dituduh mencemarkan nama baik.

Saiful Mahdi dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Dr Taufik Saidi ke Polresta Banda Aceh, karena mengkritisi hasil tes CPNS untuk formasi dosen Fakultas Teknik. Saiful sudah tetapkan sebagai tersangka pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, mengatakan, Saiful Mahdi mengomentari hasil tes CPNS Fakultas Tekni di grup WhatsApp internal kampus “Unsyiah KITA” yang beranggotakan 100 dosen Unsyiah, pada Maret 2019.

Di grup itu, Saiful Mahdi berkomentar “Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”

whatsapp

Syahrul menilai, Saiful Mahdi hanya ingin menyampaikan pendapatnya terhadap hasil tes CPNS dosen Unsyiah 2019 terutama di Fakultas Teknik yang dinilai janggal, sesuai hasil analisa berdasarkan ilmu statistik yang dia geluti.

“Saiful Mahdi tidak berniat untuk mencemarkan nama baik seseorang, namun untuk kepentingan umum semata. Namun, Dekan Fakultas Teknik malah melaporkan Saiful Mahdi dengan tuduhan pencemaran nama baik,” kata Syahrul di Banda Aceh, Minggu (1/9/2019).

Usai dilaporkan ke polisi, Saiful Mahdi yang merupakan alumnus program S3 di Cornell University, Amerika Serikat telah diperiksa oleh kepolisian di Polresta Banda Aceh. Dia dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Sebelum bergulir ke kepolisian, Saiful Mahdi sempat diadukan oleh Taufik Saidi ke Senat Unsyiah pada 18 Maret lalu. Saiful lalu dipanggil oleh oleh komisi F Senat Unsyiah untuk diminta klarifikasi.

“Tidak pernah ada sidang etik terhadap Saiful Mahdi oleh Senat Universitas Syiah Kuala,” kata Syahrul.

 Rektor Unsyiah Samsul Rizal

Rektor Unsyiah Prof Samsul Rizal (Foto Unsyiah)

Rektor Unsyiah Prof Samsul Rizal lalu mengirim surat kepada Saiful Mahdi perihal Teguran Pelanggaran Etika Akademik pada 6 Mei 2019, meminta Saiful menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada pimpinan Fakultas Teknik dan disampaikan melalui grup WA “Unsyiah KITA” dan “Pusat Riset dan Pengembangan” dalam waktu 1 x 24 jam sejak surat terima.

Kemudian, pada 15 Mei 2019, Saiful Mahdi membalas surat tersebut yang isinya menyatakan keberatan dengan teguran dari Rektor Unsyiah, karena dia merasa tidak pernah menjalani sidang etik di Senat. Surat yang ditujukan langsung Samsul Rizal itu juga ditembuskan kepada Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) di Jakarta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement