Dari masalah internal kampus, kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum. Saiful Mahdi dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Dia mendapatkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 30 Agustus lalu.
Kasus yang menjerat Saiful Mahdi sontak mendapat sorotan dari warga di Aceh. Mereka menggalang gerakan solidaritas untuk Saiful dengan mengusung tagar #SaveSaifulMahdi, karena menganggap ini adalah kriminalisasi dan upaya membungkam kritik oleh otoritas kampus.
Syahrul menyebutkan LBH Banda Aceh akan mendampingi seluruh proses hukum yang dihadapi Saiful Mahdi sebagai bentuk perjuangan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM), salah satunya kebebasan dalam berpendapat baik masyarakat umum maupun terhadap insan akademik.
“Perilaku seperti ini adalah bentuk pembungkaman insan-insan kritis dalam dunia akademik. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil Aceh untuk berjuang bersama-sama dalam masalah ini sebagai bentuk dukungan kita bersama terhadap kebebasan mimbar akademik,” tutur Syahrul.
Menurutnya, kampus semestinya menjadi laboratorium kebebasan dan pengembangan demokrasi juga penjamin HAM. Serta menjadi laboratorium pengamanan kepada insan-insan kritis terutama menjadi benteng utama perlindungan upaya kriminalisasi terhadap insan akademis baik dosen, peneliti, dan mahasiswa.
“Sebagai rakyat Aceh, kita ingin melihat Unsyiah menjadi kampus yang kritis dan peduli kepada rakyat Aceh,” ujar Syahrul.
(Salman Mardira)