Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Ke-14 tersangka tersebut, yaitu Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Kemudian, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari, Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, serta Paulos Tannos. Sebelas orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.
Baca Juga : KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP
Sementara dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini, yaitu Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.
Baca Juga : Giliran Istri Setya Novanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.