Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan 3 Tersangka Penyuap Jaksa Kejati Bengkulu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 02 September 2019 |18:47 WIB
KPK Tahan 3 Tersangka Penyuap Jaksa Kejati Bengkulu
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII tahun anggaran 2015 dan 2016, pada hari ini.

Ketiganya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ‎KemenPUPR, Apip Kusnadi (AK), pensiunan PNS pada BWSS VII Bengkulu, Edi Junaidi (EJ), dan pensiunan PNS pada BWSS VII Bengkulu,M Fauzi (MFN). Ketiganya diduga sebagai penyuap Kepala Seksi III Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Parlin Purba.

"Hari ini, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu TA 2015 dan TA 2016," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).

Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan 3 Tersangka Suap Jaksa Kejati Bengkulu 

Ilustrasi

Ketiganya ditahan di rumah tahanan yang berbeda-beda. KPK menitipkan Apip‎ Kusnadi di rutan Mapolres Jakarta Timur. Sedangkan M Fauzi ditahan di rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Sementara, Edi Junaidi di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

"Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 September sampai 22 September 2019‎," imbuhnya.

Apip bersama Fauzi dan Edi Junaidi diduga telah menyuap Parlin Purba sebesar Rp150 juta dalam dua tahap. Suap itu diberikan agar Kejati Bengkulu tidak melanjutkan atau menghentikan Pulbaket terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Air Nipis Seginim dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi Air Manjunto di Kabupaten Mukomuko.

Uang suap yang diberikan oleh ketiganya kepada Parlin merupakan bagian dari kesepakatan antara BWS Sumatera VII Bengkulu dengan sejumlah rekanan yang menggarap proyek-proyek di lingkungan BWS Sumatera VII Bengkulu.

Berdasarkan kesepakatan, setiap rekanan menyetorkan uang kutipan sebesar 6 persen dari total nilai proyek yang mereka garap. Fee tersebut dibagi ke sejumlah pihak.

Baca Juga: Kasus Gratifikasi, Mantan Asintel Kejati Bengkulu Dijebloskan ke Penjara 

Adapun, rinciannya, sebesar tiga persen sebagai dana operasional yang terdiri dari dua persen untuk operasional BWS Sumatera VII Bengkulu dan satu persen lainnya untuk operasional KemenPUPR yang disetorkan kepada Kasubag TU.

Sementara tiga persen lainnya terbagi atas satu persen untuk kepentingan pribadi Kepala BWS Sumatera VII Bengkulu dan dua persen untuk biaya atau fee keamanan aparat penegak hukum.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement