“Kampanye massif terhadap pencegahan kekerasan seksual bisa di darat maupun di udara. Di darat melalui pendidikan. Memasukkan dalam bahan ajar dalam kurikulum maupun penguatan pengetahuan terhadap tenaga pendidik. Di udara, kampanye dilakukan melalui berbagai media digital. Bisa saja edukasi ini juga dalam bentuk aplikasi yang dapat di-download usia tertentu,” tuturnya.

Baca juga: Belum Juga Disahkan, RUU PKS Terhambat Pemilu 2019
Dirinya berharap RUU ini segera disahkan sebelum pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024. Sebab jika tidak, maka pembahasannya akan kembali molor. Menurut dia, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan selama ini masih belum maksimal tertangani akibat berbagai kendala, termasuk dalam hal regulasi.
"Dengan disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan dapat semakin memberi kepastian hukum terhadap korban, mencegah terjadinya kekerasan seksual, dan memberikan efek jera kepada pelaku," tandasnya.
(Rizka Diputra)