Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Imbau Dirut PTPN III Tersangka Suap Distribusi Gula Serahkan Diri

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 04 September 2019 |00:32 WIB
KPK Imbau Dirut PTPN III Tersangka Suap Distribusi Gula Serahkan Diri
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasarannya, I Kadek Kertha Laksana (IKL) sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diduga menerima suap terkait pendistribusian gula di PTPN III tahun 2019.

Selain dua Direktur PTPN III (Persero) tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO) sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Pieko diduga sebagai pihak yang memberikan suap.

Hanya saja, DPU dan PNO tidak terciduk saat Tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Senin 2 September 2019 hingga Selasa (3/9/2019). Kedua tersangka suap itu diminta untuk segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.

“Karena PNO dan DPU telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam proses Penyidikan ini, maka KPK mengimbau agar PNO dan DPU segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019) malam.

Syarif merinci, kasus ini bermula ketika PT Fajar Mulia Transindo milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta yang mendapatkan kontrak dari PTPN dengan skema long term contract.

Dalam kontrak ini, PT Fajar Mulia milik Pieko mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama dikontrak oleh PTPN III. Namun, terdapat aturan internal PTPN III mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.

Penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula, dan Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Kemudian, Dolly dan Kadek menerima uang sebesar 345.000 dolar Singapura dari Pieko. Uang tersebut‎ diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).

Sebagai penerima Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement