Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewan Pers: 10 Pasal di RKUHP Ancam Kebebasan Pers

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 04 September 2019 |08:31 WIB
Dewan Pers: 10 Pasal di RKUHP Ancam Kebebasan Pers
Jajaran anggota Dewan Pers (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, ada 10 pasal di RKUHP yang berpotensi menghambat kerja media dan jurnalis dalam kontrol sosial. Di antaranya adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong.

Kemudian, Pasal 263 tentang berita tidak pasti; Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan; Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; Pasal 440 tentang pencemaran nama baik; dan Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement