Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewan Pers: 10 Pasal di RKUHP Ancam Kebebasan Pers

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 04 September 2019 |08:31 WIB
Dewan Pers: 10 Pasal di RKUHP Ancam Kebebasan Pers
Jajaran anggota Dewan Pers (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Dewan Pers menilai 10 pasal yang ada di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi mengancam kebebasan pers yang selama ini sudah berjalan sejak era reformasi.

Apabila itu diloloskan dan disahkan menjadi Undang-undang maka akan membatasi ruang gerak jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

“Tapi akhirnya kalau itu diloloskan memang akan jadi bahaya buat pers, karena penegak hukum dalam hal ini, polisi atau kejaksaan jadi punya pilihan mau menggunakan Undang-undang yang mana. Kalau dia ambil Undang-undang KUHP yang baru kan berisiko sekali buat pers,” kata anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli kepada Okezone di Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Ia menuturkan, lembaganya beberapa waktu lalu memang pernah melakukan kesepakatan dengan institusi Polri untuk menyepakati bahwa perkara yang berbau produk jurnalistik agar diselesaikan melalui Dewan Pers. Namun, itu tak bisa menjadi jaminan, jika nantinya 10 pasal itu telah disahkan menjadi Undang-undang.

“Tapi kalau ditambah lagi muatannya dalam KUHP-nya, maka itu tetap ancaman. Apalagi MoU ini statusnya kesepakatan. Dan kesepakatan itu posisinya pasti di bawah Undang-undang,” ujarnya.

Demo Tolak Kekerasan terhadap Jurnalis

Arif mengaku akan mendiskusikan dengan jajaran pimpinan Dewan Pers untuk menentukan sikap ke depannya terkait permasalahan tersebut. Dirinya berharap DPR mengundang pihaknya untuk mencari solusi terbaik dari persoalan itu.

Ia meminta legislatif tak buru-buru mengesahkan RKUHP, karena masih terdapat pasal-pasal yang dapat mengancam kerja wartawan. “Usulan yang bagus unttk kita diskusikan dengan Dewan Pers. Syukur kalau DPR undang kita untuk bicarakan hal ini,” kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement