BEKASI - Seorang ibu rumah tangga diciduk polisi usai kedapatan membawa dan mengedarkan uang palsu (upal), di Kampung Cikedokan RT 01/RW 02 Desa Cibening, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku berinisial KLS (38), warga Kampung Selang Cironggeng, Wanajaya, Cibitung, beraksi menggunakan pecahan Rp20 ribu. Pelaku menggunakan upal tersebut untuk berbelanja di sejumlah warung.
Pelaku sekira pukul 07.30 WIB, pergi mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju warung gorengan. Saat itu ia membeli gorengan sebanyak Rp5 ribu, dan membayar dengan upal pecahan Rp20 ribu. Setelah mendapat kembalian Rp15 ribu, pelaku berlanjut menuju warung kelontong untuk membeli rokok.
"Pelaku membeli sebungkus rokok dan snack yang totalnya Rp24 ribu. Kemudian dibayar dengan 2 lembar upal pecahan Rp20 ribu," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi, Rabu 4 September 2019.
Usai mengambil kembalian, pelaku langsung beranjak pergi. Tak berapa lama, pemilik warung gorengan bernama Amung datang ke warung kelontong. Ia menjelaskan ke pemilik warung jika uang yang diberikan pelaku adalah palsu. Pemilik warung kelontong yang bernama Dahya itu kemudian mengecek keaslian uang yang diberi pelaku tadi.
"Setelah diperiksa, ternyata nomor seri kedua uang tersebut sama," ujarnya.
Kemudian Dahya dan Amung mengejar pelaku yang ternyata belum jauh dari lokasi. Pelaku lantas berhasil diamankan warga dan dibawa ke pos ronda. Saat digeledah, terdapat setumpuk upal pecahan Rp20 ribu yang disembunyikan pelaku di jok motornya.