
Kapolsek menyebutkan, atas pembacokan yang dilakukan Ujang, korban yang diketahui bernama Cece mengalami luka yang cukup parah. Saat ini Cece pun masih dalam perawatan medis.
Sebilah golok yang digunakan pelaku untuk membacok korbannya turut diamankan polisi sebagai bukti. Saat ini Ujang pun tengah dalam proses penyidikan sebelum nantinya akan disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi mengenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman paling rendah dua tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)