PALEMBANG - Sidang ke-8 kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh Prada Deri Pramana, Prajurit TNI dari jajaran kodam II/Sriwijaya terhadap Vera Oktaria (21) beragendakan pembacaan replik atau jawaban oditur atas pembelaan terdakwa, di Pengadilan Militer I - 04 Palembang, Kamis (5/9/2019).
Pada 29 Agustus 2019, Prada Deri Pramana sebagai terdakwa dan kuasa hukumnya keberatan jika dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Mayor Chk Darwin Butar Butar selaku oditur menolak pleidoi Prada Deri Pramana dan kuasa hukumnya. Karena, dalam persidangan dan penjelasan saksi-saksi, jelas Prada Deri melakukan pembunuhan berencana.
Mutilasi juga dilakukan oleh Prada Deri untuk menghilangkan jejak. Usai membunuh Vera, terdakwa dibantu oleh keluarganya yang berada di Musi Banyuasin membeli gergaji serta kantong plastik besar untuk membuang mayat korban.
"Pembelaan yang diberikan terdakwa hampir sama dengan yang diberikan penasihat hukum. Kami menolak pleidoi terdakwa dan tetap pada tuntutan sebelumnya," ucap Mayor D Butar Butar.
Prada Deri yang berada persis di samping kuasa hukumnya meminta kepada majelis hakim untuk mempersiapkan duplik, atau tanggapan dari kuasa hukum Prada Deri selama 1 minggu ke depan.
Vera Oktaria dibunuh kekasihnya, Prada Deri Pramana. Saat ditemukan di sebuah penginapan yang ada di kawasan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Mei 2019, kondisi korban sudah sangat memprihatinkan.