Dari pengakuan otak pelaku, AN, aksi penipuan itu dilakukan lantaran mereka terlilit utang. Karena berstatus sebagai pengangguran, mereka lalu mencari cara agar bisa membayar utang dan membiayai kehidupan sehari-hari.
"Uangnya buat bayar utang. Jadi, awalnya saya cuma lihat-lihat mereka yang mau menyewa unit apartemen, terus saya rencanakan aksi sewa ini melalui iklan," ujar AN saat diwawancarai Okezone.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal selama 4 tahun kurungan. Beberapa bukti yang turut diamankan adalah, surat perjanjian sewa apartemen dan kuitansi pembayaran apartemen.
(Arief Setyadi )