TANGSEL - Tiga orang pria, masing-masing berinisial AN (28), FS (30), dan DP (39) kompak menjalani aksi penipuan di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Ketiga pelaku berstatus sebagai penyewa bulanan di kamar apartemen Sky View, Lengkong Gudang Timur, Serpong. Lantas mereka menyewakannya kembali kepada pihak lain selama 6 bulan ke depan, dengan nilai sewa sekira Rp23 juta.
Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto Andri Wicaksono mengungkapkan, ketiga pelaku membagi perannya saat beraksi. Di mana, ada yang mempromosikan, merayu, hingga mengeksekusi korban yang tertarik menyewa.
"Pelaku menyewakan kamar unit apartemen tersebut kepada konsumen selama 6 bulan, dan menyatakan unit itu milik mereka. Jadi, mereka membagi peran masing-masing," katanya kepada wartawan di Mapolsek Serpong, Jumat (6/9/2019).
Baca Juga: Tipu Korban Bisa Ubah Beras Jadi Emas, Dukun Ditangkap
Salah satu korban akhirnya tertarik, lalu menghubungi kontak pelaku yang tertera pada iklan OLX tentang penyewaan unit apartemen tersebut. Karena pelaku terus meyakini, lantas disepakati perjanjian sewa-pakai itu oleh kedua belah pihak pada 6 Agustus 2019 lalu.
"Namun seiring dengan waktu, ketika jatuh tempo konsumen ini dihubungi oleh pihak lain yang nyatanya adalah pemilik asli dari unit apartemen itu yang menyampaikan, bahwa apartemen bukanlah milik ketiga tersangka," ujarnya.
Karena merasa tertipu, korban lantas melapor ke Polsek Serpong. Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang dilampirkan, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan mendalam.
Ketiga pelaku pun berhasil dibekuk, mereka mengakui bahwa penipuan seperti itu telah berlangsung selama satu tahun.
"Jadi, pengakuannya baru satu tahun ini. Perannya itu tersangka AN mengaku sebagai pemilik unit apartemen, tersangka FS ikut meyakinkan korban yang tertarik, lalu tersangka DP ikut merencanakan penipuan itu dan mendapatkan bagian hasil kejahatan," ujar Luckyto.
Baca Juga: Catut Nama Pejabat Polda Jatim, 2 Penipu Ditangkap