PANGKALPINANG - Sebanyak 1.080 ekor burung yang hendak dikirim ke Jakarta secara ilegal, berhasil gagalkan petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang Wilayah Kerja Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat (6/9/2019) malam.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Saipuddin Zuhri menyatakan penggungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan pengawasan terhadap sebuah truk bernomor polisi BN 8317 QP.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Kosmetik dan Obat-obatan Senilai Rp67,1 Miliar

Dengan muatan yang mencurigakan dan telah masuk ke dalam Kapal KM Srikandi Line, tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Setelah kita periksa ternyata ditemukan truk dengan muatan media pembawa berupa burung dan tidak dilengkapi dokumen karantina serta tidak dilaporkan ke kita," ujarnya di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang,
Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 88 Ayam Aduan Thailand Bernilai Miliaran Rupiah
Setelah memastikan tanpa dilengkapi dokumen, petugas memberi label dan segel karantina pada kemasan media pembawa burung untuk selanjutnya dilakukan penahanan. Saipuddin mengungkapkan burung yang diamankan itu berjenis Colibri dan Perbak.
"Jenis media pembawa berupa burung colibri sejumlah 1.020 ekor dalam kemasan 28 boks dan burung perbak 60 ekor dalam kemasan 2 boks," tuturnya.