Baca Juga: Viral Persekusi Warga Kepada Para Pekerja Perantau di Bogor
Dengan foto bugil itulah, para pelaku mengancam akan mengupload ke media sosial jika tidak memberikan uang sebesar Rp10 juta. Karena tak memiliki uang, korban menolak dan akhirnya pelaku melaksanakan ancamannya dengan menyebar foto bugil korban melalui akun Facebook milik korban.
Dalam catatan kepolisian, lanjut Kapolres, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus curanmor dan perampasan handphone yang pernah mendekam di LP Serang dan bebas pada 2009 dan 2017.
"Kedua pelaku juga diketahui sudah enam kali melalukan aksi perampasan dan persekusi bersama kelompoknya di Kawasan Industri Modern Cikande," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka dijerat pasal berlapis 365 KHUP dan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 6 tahun penjara.
(Arief Setyadi )