Sedangkan kronologi kejadian yang menimpah korban bermula saat korban yang memang sering main ke rumah tersangka dan menginap disana. Karena rumah ayuk kandungnya, serta ada keponakan mereka disana. Pada bulan Februari 2019 lalu, korban kembali main dan menginap ke rumah tersangka.
Nah disaat istri dan anak tersangka tidur, tersangka mendatangi korban dan mengajaknya ngobrol. Dalam obrolan itu, itulah Apri membujuk korban agar mau melakukan persetubuhan dengannya. Ternyata rayuan tersangka berhasil, hingga korban pun mau diajak berhubungan badan.
Usai melakukan aksinya, tersangka meminta korban agar jangan memberitahukan kepada orang lain. Hingga akhirnya perbuatan tidak senonoh ini, terjadi hingga kedua kalinya.
“Tersangka sudah diamankan di Polsek. Diancam melanggar Undang-undang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
(Awaludin)