KOTAWARINGIN BARAT - Anggota Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng terus mencari pembakar lahan di sejumlah lokasi yang saat ini masih terus terbakar. Kini polisi berhasil menangkap pembakar lahan di Jalan Ahmad Yani, Gang Mihau, Pelingkau, RT 30, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
Tersangka adalah seorang karyawan swasta, HI (40) warga Jalan Pemuda RT 18 Kelurahan Madurejo. Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo mengatakan, pada Kamis, 05 September 2019 sekira pukul 19.00 WIB, anggota Satreskrim berhasil mengungkap tindak pidana Membuka Lahan dengan cara dibakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf " h " Undang - Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Karhutla di Riau Penyebab Kualitas Udara Semakin Memburuk
“HI ini kita tangkap setelah anggota melakukan penyelidikan atas kebakaran lahan di Gang Mihau beberapa waktu lalu yang membuat wilayah setempat diselimuti asap tebal beberapa hari lantaran kebakaran lahan. HI mengaku awalnya membakar lahan miliknya, namun karena teriknya sinar matahari dan angin kencang membuat api merembet ke lahan yang lain,” ujar Tri di Mapolres, Sabtu (7/9/2019).