Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Menolak Praperadilan Istri Kivlan Zen

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 09 September 2019 |15:47 WIB
 Hakim Menolak Praperadilan Istri Kivlan Zen
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Toto Ridarto menolak seluruh gugatan isteri Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Dalam putusannya, Toto menyatakan bahwa status penahanan dan penangkapan terhadap Kivlan Zen sah dilakukan.

"Mengadili dalam ekspesi, menolak permohonan praperadilan termohon dan membebankan biaya kepada pemohon sebesar nihil," ucap Toto saat membacakan putusan, Senin (9/9/2019).

 Baca juga: Terserang Bell's Palsy, Kivlan Zen Minta Dirujuk ke RSPAD

Kivlan Zen

Menurut Toto, surat penangkapan yang dilakukan terhadap suaminya itu sah untuk dilakukan karena memiliki surat perintah tugas dan surat penangkapan.

"Maka pengadilan berpendapat surat perintah penangkapan sudah terpenuhi," paparnya.

 Baca juga: Berkas P21, JPU Tahan Kivlan Zen dan Habil Marati

Begitu juga dengan bukti penangkapan dan penahanan, menurut Toto hal itu sudah sesuai aturan hukum. Termasuk soal penyitaan kendaraan Kivlan Zen juga sah dilakukan.

"Menimbang bahwa syarat penyitaan diatur di Pasal 38 KUHAP ada surat penyitaan dari PN setempat. Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak berlasan," jelasnya.

Selain itu, dalam putusannya hakim juga menolak eksepsi terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurut Toto, permohonan tersebut bukan nebis in idem. Subjek termohon dalam perkara ini dinilai berbeda dengan subjek tergugat nomor 75/pid.pra/2019/pn.jkt.sel.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement