Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Revisi UU, PBNU Percaya Kader di DPR Tak Akan Lemahkan KPK

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 09 September 2019 |19:37 WIB
Soal Revisi UU, PBNU Percaya Kader di DPR Tak Akan Lemahkan KPK
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj. (Foto : Okezone.com/Fadel Prayoga)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj meyakini kader NU yang menjadi wakil rakyat di DPR tak akan melemahkan KPK melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia menilai perubahan regulasi itu dapat membawa lembaga antirasuah lebih baik ke depannya.

"Saya percayakan kepada DPR kita. Kalau NU, ya kami percayakan kepada wakil-wakil NU di PKB dan lainnya," kata Said di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).

Menurutnya, umur undang-undang yang mengatur berjalannya KPK itu sudah lebih dari 10 tahun. Sehingga, dinilai layak untuk diubah, agar bisa mengikuti perkembangan zaman kejahatan rasuah di Tanah Air.

"Kami harapkan KPK itu menangani yang besar-besar. Yang kakap," ujarnya.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. (Foto : Okezone.com/Fadel Prayoga)

Terkait adanya penolakan revisi dari wadah pegawai KPK, kata dia, sebaiknya itu didiskusikan terlebih dahulu. Itu karena ia mempercayai bila dewan pasti memiliki niat baik dari rencana tersebut.

"Bisa dibicarakan dulu. Kami juga mendukung, mendukung KPK untuk berdialog bersama, bersinergi bersama. Tapi apa agar lebih diberi tanggung jawab supaya tidak tebang pilih," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement