Ari menuturkan, kronologi kejadian berawal saat korban keluar sekolah untuk mengerjakan tugas sekolah. Saat akan kembali ke sekolahnya, korban dihampiri pelaku yang langsung melakukan penusukan terhadap korban.
"Korban sedang berjalan selesai memfoto copy tugas sekolah dan pada saat akan kembali ke sekolah pelaku datang dan langsung menusuk korban menggunakan pisau dapur, setelah itu korban kabur. Namun, tak lama setelah adanya laporan kami langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Baca Juga: Nunggu Dijenguk Orangtua, Santri di Cirebon Malah Tewas Ditusuk
Sebilah pisau dan satu satu motor milik pelaku diamankan polisi sebagai barang bukti. Dalam kasus ini, polisi sangkakan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 80 Nomor 17 UU Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.