JAKARTA - Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romi akan mendengarkan pembacaan materi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini Rabu (11/9/2019).
Romi akan menjalani sidang perdana ini sebagai terdakwa dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Dakwaan akan dibacakan," kata Pengacara Romi, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Jakarta.
Baca juga: KPK Eksekusi 2 Mantan Pejabat Kemenag Penyuap Romahurmuziy
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) nonaktif, Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.