Baca juga: Romi Segera Diadili Atas Kasus Suap Jual-Beli Jabatan di Kemenag
Sementara itu, kedua pemberi suap Romi sudah dinyatakan bersalah dalam perkara ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Untuk Muafaq sendiri dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan, Haris Hasanuddin dijatuhi vonis 2 tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Untuk Romi sendiri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)