Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Romahurmuziy Jalani Sidang Dakwaan Hari ini

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 11 September 2019 |08:05 WIB
 Romahurmuziy Jalani Sidang Dakwaan Hari ini
Romi saat tiba di kantor KPK (foto: Heru/Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Romi Segera Diadili Atas Kasus Suap Jual-Beli Jabatan di Kemenag

Sementara itu, kedua pemberi suap Romi sudah dinyatakan bersalah dalam perkara ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Untuk Muafaq sendiri dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

 

Sedangkan, Haris Hasanuddin dijatuhi vonis 2 tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Untuk Romi sendiri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement