JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia pun akan terlebih dahulu mempelajari isi DIM tersebut sebelum memutuskan apakah menerbitkan surat presiden (supres) ke DPR terkait revisi UU KPK tersebut.
Baca Juga: Revisi UU KPK Ibarat 'Lonceng Kematian' Pemberantasan Korupsi
"Jadi baru saya terima DIM-nya tadi. Baru saya pelajari hari ini. Pelajari dulu, secepat-cepatnya. Kita ini baru melihat DIM-nya dulu. Nanti kalau surpres kita kirim, besok saya sampaikan," ujar Jokowi di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Jokowi ingin mempelajari materi-materi apa saja yang perlu direvisi dalam UU tentang lembaga antirasuah tersebut. Kepala Negara ingin melihat DIM dari revisi UU KPK. Meski demikian, ia menegaskan tak ingin adanya pelemahan di lembaga antirasuah.
"Saya ingin melihat dulu DIM-nya. Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana," ucap Jokowi saat ditanya soal dibentuknya Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: Masinton: Ada 4 Hal Perlu Direvisi dalam Undang-Undang KPK
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, pemerintah akan mempelajari setiap DIM RUU KPK satu persatu sebelum memutuskan apakah menerbitkan surpres atau tidak terkait rencana revisi UU KPK.
"Maka saya mau lihat dulu, nanti satu per satu kita pelajari, putusin, dan saya sampaikan. Kenapa ini iya, kenapa ini tidak. Karena tentu saja ada yang setuju ada yang tidak setuju dalam DIM-nya," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )