JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional melalui Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) baik yang berada di pusat maupun dianggap efektif mencegah praktik korupsi.
Melalui TP4, cara-cara preventif dinilai lebih efektif ketimbang tindakan represif khususnya dalam upaya menekan jumlah kerugian negara.
Pakar Hukum Administrasi Negara, Yos Johan Utama menyebut bahwa TP4 lebih mengedepankan upaya nonpenal atau di luar jalur hukum, yakni dengan cara pencegahan mulai dari pelaksanaan, pengadaan, hingga kegiatan proyek rampung.
"TP4 ini bagus. Ini menjadi sesuatu hal bahwa kita menghindari adanya tindakan pidana korupsi. Itu bukan kemudian sebagai obat terakhir tetapi justru kita kemudian menggunakan sarana nonpenal ini untuk mencegah terjadinya korupsi," kata dia, Rabu (11/9/2019).
TP4 bentukan Kejagung menurutnya positif, karena telah sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengedepankan upaya pencegahan sebagai strategi pemberantasan korupsi.
Penegakan hukum lanjutnya, tidak dapat disamakan dengan industri yang keberhasilannya semata-mata diukur dari tingkat penanganan perkara. Penegakan hukum menurutnya, justru dianggap berhasil manakala mampu menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Kendati TP4 dinilai positif, Yos juga meminta Kejagung membuat regulasi yang benar-benar menutup kemungkinan terjadinya tindak pidana. Istilahnya closed system regulation yang dikenal dalam hukum administrasi negara.