Dalam LHKPN per Maret 2018, Lili Pintauli melaporkan harta kekayaannya Rp70.532.899. Terdiri dari harta bergerak senilai Rp 6.000.000 dan harta tidak bergeraknya Rp 331.231.000. Kemudian harta lain berupa kas dan setara kas bernilai Rp2.301.899, selanjutnya utang Rp269.000.000.
Trimedya menilai angka nominal kekayaan yang dilaporkan Lili meragulkan, karena mengingat latar belakang profesinya.
"Sepanjang kita melakukan fit and proper di komisi III ini calon penyelenggara negara yang paling sedikit harta kekayaan ya adalah saudari. Padahal latar belakang saudari ini sebelum anggota LPSK adalah advokat " kata Trimedya.
"Seorang advokat itu sangat luar biasa," lanjutnya.
(Salman Mardira)