Instruksi itu kemudian diterapkan melalui kebijakan perluasan wilayah rekayasa lalu lintas ganjil-genap guna menekan populasi kendaraan sebagai salah satu pemicu polusi. Pemprov DKI juga melakukan uji emisi secara rutin hingga membatasi usia pakai kendaraan yang akan melintas di wilayah setempat.
Tak hanya itu, pengawasan terhadap pabrik yang berpotensi melanggar aturan lingkungan juga dilakukan, termasuk mengintensifkan penghijauan di sejumlah titik kawasan Ibu Kota.
(Rizka Diputra)