Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Ganjil-Genap Diperluas, Jakarta Masih Jadi Kota Terpolusi di Dunia

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 11 September 2019 |08:10 WIB
Aturan Ganjil-Genap Diperluas, Jakarta Masih Jadi Kota Terpolusi di Dunia
Lengit Jakarta diselimuti polusi asap kendaraan bermotor (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan perluasan aturan ganjil-genap nyatanya tidak memengaruhi pengurangan kadar polusi udara di Jakarta. Faktanya, memasuki hari ketiga pemberlakuan aturan itu, Jakarta masih menempati posisi pertama sebagai kota dengan level polusi udara terparah dunia versi data Air Visual yang diakses Rabu (11/9/2019) pukul 07.57 WIB.

Kualitas udara Ibu Kota berada pada kategori tidak sehat di angka 164 menurut parameter US Air Quality Index (AQI US), atau dengan parameter konsentrasi polusi PM 2,5 sebesar 81,1 µg/m³ dengan kelembaban 78 persen dan kecepatan angin 57,6 km/jam.

Polusi Asap di Jakarta

Wilayah dengan kualitas udara paling tidak sehat di DKI Jakarta berada di kawasan Pegadungan Jakarta Barat, di angka 191 menurut parameter US Air Quality Index (AQI US), atau dengan parameter konsentrasi polusi PM 2.5 sebesar 132.9 µg/m³.

Pemerintah DKI Jakarta telah merespons permasalahan polusi udara dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement