JAKARTA - Kebijakan perluasan aturan ganjil-genap nyatanya tidak memengaruhi pengurangan kadar polusi udara di Jakarta. Faktanya, memasuki hari ketiga pemberlakuan aturan itu, Jakarta masih menempati posisi pertama sebagai kota dengan level polusi udara terparah dunia versi data Air Visual yang diakses Rabu (11/9/2019) pukul 07.57 WIB.
Kualitas udara Ibu Kota berada pada kategori tidak sehat di angka 164 menurut parameter US Air Quality Index (AQI US), atau dengan parameter konsentrasi polusi PM 2,5 sebesar 81,1 µg/m³ dengan kelembaban 78 persen dan kecepatan angin 57,6 km/jam.
Wilayah dengan kualitas udara paling tidak sehat di DKI Jakarta berada di kawasan Pegadungan Jakarta Barat, di angka 191 menurut parameter US Air Quality Index (AQI US), atau dengan parameter konsentrasi polusi PM 2.5 sebesar 132.9 µg/m³.
Pemerintah DKI Jakarta telah merespons permasalahan polusi udara dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.