JAKARTA - Ahli Hukum Kapitra Ampera menilai tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh eks Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri terkait dengan pertemuannya dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).
Pernyataan ini sekaligus membantah pernyataan dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang menuding bahwa Irjen Firli diduga telah melakukan dugaan pelanggaran berat ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
"Tidak ada etika yang dilanggar oleh Firli, dan itu dalam rangka undangan. Dan TGB itu bukan tersangka di KPK," kata Kapitra melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Kapitra berpandangan, proses pemeriksaan pengawasan internal terkait kode etik di KPK telah salah konteks. Menurutnya, pertemuan yang dilarang dan terdapat pelanggaran kode etik adalah apabila TGB merupakan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK.