JAKARTA - Penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terus bergulir. Mereka yang menolak menganggap revisi UU tersebut akan melemahkan KPK.
Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid mempertanyakan pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK. Menurutnya, apakah sudah menyertakan hasil penelitian dan kajian mendalam secara akademik sesuai prinsip keilmuan.
Bila penolakan itu tanpa adanya penelitian dan kajian, sama saja dengan pengingkaran terhadap prinsip keilmuan suatu entitas akademisi.
"Hal yang demikian itu dapat dikualifisir sebagai sikap yang tendensius, prematur dan ceroboh. Idealnya penolakan itu harus disertai dengan naskah kajian komprehensif serta penelitian yang mendalam dan substantif, dan bukan berdasar pada opini serta asumsi semata," ujar Fahri melalui keterangan tertulis, Kamis (12/9/2019).
Baca Juga: DPR Terima Surat Presiden Jokowi Terkait Revisi UU KPK

Fahri menegaskan, revisi UU KPK merupakan keniscayaan legislasi. Sebab, menurutnya sudah melalui pertimbangan filosofis, teleologis, yuridis, sosiologis, dan komparatif. Selain itu, mengikuti kaidah pembentukan UU sebagaimana diatur UU RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.
Revisi UU KPK akan menjadi legitimate, baik secara yuridis maupun politis untuk kepentingan pemberantasan korupsi di masa depan.
Fahri menyatakan, mengenai sederet isu yang diangkat dalam penolakan revisi UU KPK. Basis analisis dalam draf revisi UU KPK saat ini merupakan gabungan serta evaluasi terhadap rezim pencegahan dan penindakan sebagai instrumen vital dan strategis KPK selama ini. Sehingga akan menjadi konsen politik hukum DPR dalam revisi terbatas atas UU KPK.
"Ada semacam rencana penataan signifikan atas hal tersebut yang diorientasikan ke depan tentunya," ujarnya.