JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan pemerintah menyetujui adanya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi pun sudah menerbitkan surat presiden (supres) menyetujui revisi UU tersebut ke DPR.
"UU KPK telah 17 tahun perlu adanya penyempurnaan agar KPK tetap kuat dalam pemberantasan korupsi," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Baca juga: Abraham Samad: Revisi UU KPK Dapat Lemahkan Pemberantasan Korupsi
Jokowi menegaskan, bahwa revisi UU lembaga antirasuah merupakan inisiatif DPR. Sehingga, pemerintah memandang perlu merespon keinginan para wakil rakyat itu dengan menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) dan menugaskan menteri terkait dalam pembahasannya.