JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut dia, keberadaan SP3 memberikan kepastian hukum dan menjadi prinsip dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di lembaga antirasuah.
"Keberadaan SP3, hal ini juga diperlukan sebab penegakan hukum harus menjadi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan untuk memberikan kepastian hukum," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/11/2019).
Baca Juga: Jokowi: KPK Perlu Dewan Pengawas!
Kepala Negara mengusulkan agar SP3 bisa diterbitkan dalam waktu dua tahun. Sementara DPR mengusulkan agar SP3 bisa diterbitkan dalam satu tahun setelah penyidik menganggap kasus tersebut tak cukup bukti.