Namun, banyak pihak yang mengkritisi terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Sebab, beberapa pihak menilai Firli diduga melakukan pelanggaran etik berat saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK.
Nasir menganggap ketidakpuasan hal yang wajar. DPR, kata Nasir, tidak bisa memuaskan semua pihak yang pro ataupun kontra. Intinya, tekan Nasir, jika tidak puas terhadap pimpinan KPK jilid V pilihan DPR bisa diawasi dan dikritisi ketika sudah bekerja.
"Kalau publik tidak puas, tinggal dikritisi dan diawasi dengan baik. Kan publik juga mekanisme di dalam UU ikut berpartisipasi. Partisipasi publik kan sudah diatur dalam Undang-Undang. Makanya, salah satunya mengkritisi apa yang dipilih DPR," ucapnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.