JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerlukan Dewan Pengawas yang sebagaimana ada dalam Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Pakar Hukum dari Universitas Lampung, Yhanu Setiawan sepakat dengan langkah Jokowi itu. Dia melihat pembentukan Dewan Pengawas merupakan suatu keniscayaan, sehingga diperlukan perubahan suatu regulasi institusi negara.
“Saya kira keniscayaan adanya perubahan pada suatu regulasi dan institusi kenegaraan,” ujar Yhanu, Jumat (13/9/2019).
Menurut Yhanu, sebagai negara yang berdemokrasi diperlukan cheks and balances agar tidak terdapat otoritas yang berlebih di sebuah lembaga negara seperti Dewan Pengawas ini.
Baca Juga: Jokowi: KPK Perlu Dewan Pengawas!
“Semua harus sejalan dengan spirit negara hukum dan demokrasi,” katanya.
Dia berpandangan adanya Dewan Pengawas bagi KPK nantinya bakal memberikan batasan yang jelas dan terukur untuk mekanisme penyelenggaraan dan sistem kerja kelembagaan negara.