Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Revisi UU, Presiden Jokowi Diminta Dengarkan Pendapat Pimpinan KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 13 September 2019 |20:17 WIB
Soal Revisi UU, Presiden Jokowi Diminta Dengarkan Pendapat Pimpinan KPK
Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode Syarief konpers tentang revisi UU KPK (Foto: Puteranegara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendengarkan pendapat pimpinan lembaga antirasuah saat ini terkait dengan rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, pentingnya pembahasan bersama itu lantaran untuk membuka secara luas kepada khalayak mengenai isi draf UU KPK. Mengingat, sampai saat ini, pimpinan menyebut belum mengetahui sama sekali is draf revisi UU KPK itu.

"Kami berharap pimpinan tertinggi di Indonesia (Presiden) kami diminta pendapat untuk agar kami bisa jelaskan kepada publik," kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga:  Pimpinan KPK Serahkan Tanggung Jawab Pengelolaan KPK ke Presiden Jokowi

KPK

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement