PEKANBARU - Pihak kepolisian bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan penindakan terhadap salah satu perusahaan sawit milik Malaysia di Riau. Langkah tegas ini dilakukan terkait kebakaran di areal perusahaan.
Lahan yang terbakar milik perusahaan PT Adei Plantation ini berada di Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan,Kabupaten Pelalawan. Kebakaran terjadi di Hak Guna Usaha (HGU) sejak 10 September 2019.
"Kebakaran terjadi di HGU PT Adei Plantation sedang kita dalami," ucap Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi, Sabtu (14/9/2019).
Baca Juga: Gunung Merbabu dan Andong Terbakar, Pemadaman Libatkan Tim Gabungan
Dia mengatakan, luas areal PT Adei Plantation yang terbakar adalah 4 hektare. Areal yang terbakar merupakan sawit yang masih produktif.
"Kita pastikan lahan yang terbakar masuk kawasan perusahaan," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian LHK kemarin mendatangi kebakaran di PT Adei. Petugas langsung menyegel area perusahaan Malaysia. PT Adei Plantation pada kebakaran tahun 2015 lalu juga pernah terseret ke meja hijau.
Selain PT Adei, Polda Riau terus mendalami kebakaran di areal perusahaan lain seperti PT Chevron, PT Arara Abadi Sinarmas Group, Surya Dumai Group, PT Langgam Inti Hibrido (LIH) dan sejumlah perusahaan lainnya.
"Kalau PT SSS sudah tersangka. Dalam waktu dekat kita akan gelar perkara PT SSS," imbuhnya.
Baca Juga: Wiranto Sebut Modus Baru Karhutla karena Politik
(Arief Setyadi )