Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Presiden Diminta Turun Tangan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 14 September 2019 |20:55 WIB
Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Presiden Diminta Turun Tangan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut menyusul polemik revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Merespons hal itu, kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Himpunan Aktivis Milenial (HAM) Indonesia mengecam sikap ketiga pimpinan KPK, Agus Raharjo, Saut Situmorang, dan Laode Mohammad Syarif yang dianggap tidak profesional.

“KPK yang semua kegiatannya dibiayai oleh negara melalui APBN, justru secara terang-terangan dan terbuka mempertontonkan pelecehan terhadap konstitusi dan wibawa presiden. Akibat sikap tak terpuji tiga pimpinan, maka fungsi, wewenang dan tanggung jawab KPK dalam pemberantasan korupsi menjadi terhenti,” ucap Koordinator Nasional HAM Indonesia, Asep Irama saat menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2019).

Presiden Jokowi yang memiliki peran penuh dalam kekuasaan eksekutif sejatinya menggunakan kewenangannya untuk menyelesaikan masalah ini. Oleh karenanya, ia mengecam sikap 'kekanak-kanakan' yang ditunjukkan ketiga komisioner lembaga antirasuah itu, yang dianggapnya sengaja ingin memperkeruh suasana.

Demo di Gedung KPK

“Jika memang mereka merasa tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, mereka seharusnya mengundurkan diri, bukan menyerahkan mandat kepada Presiden,” kata dia.

Selain itu, Asep merasa heran dengan sikap Ketua KPK, Agus Rahardjo yang secara terbuka mengaku tidak pernah membaca isi draft revisi Undang-undang KPK. Sikap Wadah Pegawai (WP) KPK yang menolak revisi undang-undang itu juga dipertanyakan. Pihaknya juga mengutuk keras aksi demo cenderung provokatif di depan Gedung KPK pada Jumat 13 September 2019 kemarin.

"KPK yang seharusnya tunduk dan patuh pada Undang-undang, justru melakukan tindakan pengkhianatan dan praktik inkonstitusional," tuntasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement