Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Sarankan Taksi Online Pakai Pelat Kuning agar Bebas dari Ganjil-Genap

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 16 September 2019 |11:35 WIB
Polda Metro Sarankan Taksi <i>Online</i> Pakai Pelat Kuning agar Bebas dari Ganjil-Genap
Penerapan sistem ganjil-genap di Jakarta. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Sistem ganjil-genap di DKI Jakarta dikeluhkan para pengemudi taksi online yang terkena dampaknya. Untuk itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir menyarankan agar taksi berbasis aplikasi itu menggunakan pelat kuning agar terbebas dari tilang.

"Kan mau disebut sebagai angkutan, pakai pelat kuning, selesai masalah," ujar M. Nasir saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).

"Belum ada pembahasan. Kalau yang saya pahami di dalam pengecualian itu, tidak termasuk itu (taksi online), karena itu dibahas di dalam forum itu tidak ada, tidak final, tidak ada titik temu," ujarnya.

Para pengemudi taksi online meminta agar dibuatkan stiker khusus untuk dapat beroperasi layaknya taksi konvesional yang terbebas dari kebijakan ganjil-genap. Nasir mengatakan belum ada pembahasan soal stiker khusus karena kewenangannya berada di Korlantas Polri atau Kementerian Perhubungan.

 Masuk Fatmawati Sejumlah Mobil Kena Tilang di Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap

"Apakah nanti dasar hukumnya dari peraturan menteri perhubungan atau mungkin Korlantas Polri. Itu pun belum ada pembahasan terkait stiker khusus," kata Nasir.

Perluasan ganjil-genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Lalu pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Aturan ini tak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement