Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satu Pekan Diberlakukan, 8.014 Pengendara Langgar Aturan Ganjil-Genap

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 16 September 2019 |12:29 WIB
Satu Pekan Diberlakukan, 8.014 Pengendara Langgar Aturan Ganjil-Genap
Penerapan sistem ganjil-genap di Jakarta. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tepat satu pekan pasca-diberlakukannya sistem ganjil-genap di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya mencatat terdapat sebanyak 8.014 kendaraan roda empat melanggar aturan.

"Jumlah penindakan selama seminggu ada 8.014 pelanggar," ucap Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).

Nasir menjelaskan, jumlah pelanggar terbanyak terjadi pada hari ketiga, Rabu (11/9) dengan 2.026 pengemudi. Sedangkan pada hari kelima, Jumat (13/9), pengemudi yang melanggar menurun jadi 1.119.

Oleh sebab itu, pihak kepolisan berharap pengendara mobil dapat mematuhi aturan yang telah diterapkan. Pengendara diminta untuk memerhatikan rambu lokasi perluasan ganjil-genap untuk mencari jalan alternatif.

"Diharap semua bisa mematuhi kebijakan yang sudah diterapkan ini," lanjutnya.

 Masuk Fatmawati Sejumlah Mobil Kena Tilang di Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap

Sekadar diketahui, perluasan aturan ganjil genap kendaraan bermotor resmi diberlakukan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta pada Senin, 9 September 2019. Perluasan aturan ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganji-genap dan 16 tambahan ruas jalan.

Perluasan ganjil-genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Lalu pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Aturan ini tak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement