Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pencuri Barang Antik Gasak Rumah Keluarga Munir di Kota Batu

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 16 September 2019 |23:01 WIB
 Pencuri Barang Antik Gasak Rumah Keluarga Munir di Kota Batu
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

"Di jual ke kolektor barang antik. Mereka (kolektor barang antik) memang ada yang mengembalikan ke kami. Setelah mengetahui adanya indikasi pencurian barang antik ini," tuturnya.

Sesuai pengakuan pelaku barang antik dijual seharga Rp 9.0750.000 kepada kolektor barang antik. Namun kepolisian hanya berhasil mengamankan uang senilai Rp4 juta dari tangan pelaku HS.

"Sisanya masih kami dalami. Karena kami juga masih melakukan pengejaran terhadap JHN yang masuk DPO," tambahnya.

Akibat perbuatanya, HS terancam dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement