Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Paripurna Pengesahan Revisi UU KPK Diikuti 80 Dewan, di Daftar Hadir Tertulis 289

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 17 September 2019 |12:52 WIB
Paripurna Pengesahan Revisi UU KPK Diikuti 80 Dewan, di Daftar Hadir Tertulis 289
Rapat Paripurna pengesahan revisi UU KPK di DPR RI (Foto: Harits Tryan)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna pada hari ini. Adapun salah satu agendanya adalah pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Fadli Zon, Wakil Ketua Utut Adianto.

Pimpinan sidang Fahri Hamzah, mengatakan, berdasarkan catatan Sekertariat Jenderal DPR RI rapat paripurna hari ini dihadiri 289 anggota dari jumlah keseluruhan 560 anggota DPR.

"Dengan kehadiran seluruh fraksi, paripurna dibuka," kata Fahri di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga: DPR Tegaskan Pengesahan Revisi UU KPK Tidak Terburu-buru

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement