Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Empat Saksi Usut Suap Emirsyah Satar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 17 September 2019 |14:15 WIB
KPK Periksa Empat Saksi Usut Suap Emirsyah Satar
Emirsyah Satar. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Vice President Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia, Batara Silaban, terkait kasus suap pengadaan pesawat dan 50 mesin Airbus A330-300.

Selain Silaban, penyidik KPK turut memeriksa mantan Direktur Komersial PT Garuda Indonesia, Agus Priyanto; serta Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia, Achirina.

Baca juga: KPK Periksa Eks Pejabat Garuda Indonesia Terkait Suap Emirsyah Satar 

"Mereka diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Emirsyah Satar. (Foto: Okezone)

Secara paralel, lembaga antirasuah juga memanggil CEO PT ISS Indonesia selaku mantan Direktur Layanan Strategis dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia, Elisa Lumbantoruan.

Baca juga: KPK Dalami Pengadaan Pesawat dari 7 Saksi Kasus Suap Emirsyah Satar 

"Yang bersangkutan juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Emirsyah Satar; Beneficial Owner Connaught Intenational Pte Ltd sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo; serta mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

Emirsyah Satar sendiri diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno Soedarjo yang juga diduga sebagai perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia.

Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara, Emirsyah Satar menerima 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Kemudian barang yang diterima senilai USD2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Terbaru, Emirsyah Satar kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: KPK: Total Suap Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Mencapai Rp100 Miliar 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement