Tiga pelaku tersebut dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau UU Nomor 39 Tahun 1914 tentang perkebunan. Atau Pasal 187,188/189 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Kapolres Banyuasin mengimbau kepada masyarakat maupun perusahaan yang memiliki lahan supaya menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
"Karena itu, dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan dapat tercemar oleh kabut asap. Mari kita bekerja sama untuk menanggulangi kebakaran hutan, kebun dan lahan yang terjadi di wilayah masing-masing supaya tidak dilanda bencana kabut asap," ucap AKBP Danny Ardiantara.
Baca Juga: Pemerintah Baru Terima Ganti Rugi Rp400 M dari Perusahaan Pembakar Lahan
(Arief Setyadi )