"Tinggal bentuk Pansus. jadi kita tidak buang waktu buang energi," katanya.
Selain itu, revisi UU PPP ini sejalan dengan kebutuhan pemerintah mendayang. Karena Presiden Jokowi bakal membentuk sebuah lembaga setingkat kementrian yang khusus menangani perundang-undangan.
"Ini juga ada penyesuaian kelembangaan, rencana presiden mau bentuk sebuah badan khusus yang menangani perundang-undangan ya kita selipkan disitu. Kementrian atau lembaga," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.