Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyidik KPK Jadi ASN Rawan Tergoda Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 19 September 2019 |14:00 WIB
Penyidik KPK Jadi ASN Rawan Tergoda Suap
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Jasin menilai, berubahnya status pegawai di KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dikhawatirkan rawan tergoda suap.

Mochamad Jasin mengatakan, berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN dikhawatirkan rawan terhadap godaan. Apalagi saat ini dengan disahkannya UU KPK yang baru, maka lembaga antirasuah kini menerapkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). 

Baca Juga: Masinton : Wadah Pegawai KPK Harus Diisi ASN Agar Tidak Berpolitik 

"KPK itu kan penegak hukum, jika gajinya itu tidak mencukupi, sebagaimana grading yang ada dalam ASN, itu kita rawan akan temptasi atau godaan, apalagi sekarang ada SP3 dan sebagainya," kata Jasin di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Mochamad Jasin (foto: Okezone)	 

Hal senada diungkapkan Pakar Hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurutnya, pegawai KPK yang menangani kasus-kasus besar sangat berisiko menerima godaan jika gajinya disamakan dengan ASN.

"Coba bayangkan, pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara seperti saya. Menangani perkara ratusan miliar dan triliunan, gajinya sedikit. Itukan sama menyuruh orang yang kelaparan, disuruh menjaga warung Nasi Padang, tapi dilarang makan," tutur Feri.

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah disahkan oleh DPR. Dalam revisi itu salah satu poinnya adalah status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Merespon hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menjelaskan alasan pemerintah ingin pegawai KPK menjadi ASN agar sama dengan lembaga pemerintah lainnya.

"Ini supaya ada hope ya, kalau namanya ASN itu ada harapan, setelah pensiun ada (dana) pensiun," kata Syafrudin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement