Tak terima dengan vonis tersebut, Ratna mengajukan banding. Menurut Insank Nasruddin, Kuasa Hukum Ratna, Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dikenakan kepada kliennya tidak tepat karena tak relevan.
"Karena dalam Pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih. Karena kalau kita bicara benih-benih artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam Pasal 14 Ayat (1) itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, ini lah yang kami minta kepastian hukumnya," ujar Insank di PN Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2019.
Ia menuuturkan, kliennya hanya menyampaikan pendapat dan konferensi pers, maka, kontroversi yang terjadi tidak masuk ke dalam kategori keonaran.
"Kalau demonstrasi, menyampaikan pendapat, konferensi pers dimaknai bibit keonaran, bagaimana eksistensi UUD tentang penyampaian pendapat. Bagaimana UU 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat?" ujarnya.
"Menurut kami kontroversi kalau demonstrasi itu dinyatakan sebagai bibit keonaran, ini yang kami tidak sependapat. Makanya, kami mengajukan hal ini untuk kita putuskan, ayo kita ajukan banding," kata Insank kala itu.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.