Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Selamatkan Rp28,7 Triliun dari Pajak hingga Aset di Daerah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2019 |13:27 WIB
KPK Selamatkan Rp28,7 Triliun dari Pajak hingga Aset di Daerah
Ilustrasi Gedung KPK
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pihaknya telah menyelematkan uang negara sebesar Rp28,7 triliun dalam kurun waktu 6 bulan. Uang yang diselamatkan tersebut berasal dari piutang pajak daerah hingga penyelematan aset di daerah.

"KPK telah menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp28,7 triliun dari kegiatan pencegahan korupsi pada semester 1 tahun 2019," ‎kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (20/9/2019).

Febri merincikan asal uang Rp28,7 triliun yang diselamatkan oleh KPK tersebut yakni sebesar Rp18,8 triliun berasal dari penagihan piutang pajak daerah, Rp6,8 triliun penyelamatan aset pemerintah daerah.

Jubir KPK Febri Diansyah

Kemudian, optimalisasi pajak daerah sebesar Rp2,2 triliun dan penghapusan pembebasan cukai rokok pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam sebesar Rp900 miliar.

"Penyelamatan keuangan daerah sebesar tersebut merupakan hasil intervensi KPK," ucapnya.‎

Penyelamatan keuangan yang terbesar berasal dari penagihan pajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp18,5 triliun. Piutang pajak tersebut terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB).

Kemudian, pajak air tanah (PAT), pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Kontribusi lainnya berasal dari sejumlah pemerintah daerah lainnya, yaitu Kabupaten Badung, Kalbar, Jateng, Yogya, Lombok Barat, Mataram, Sumbawa, Banggai, Poso, Tual, Bandar Lampung dan Pesawaran," imbuh Febri.

Ilustrasi

Baca Juga : KPK Periksa Satu Saksi untuk Tersangka Imam Nahrawi

Baca Juga : Lewat Deteksi Wajah, Wanita di Video Syur dalam Mobil Dipastikan Bukan PNS Jabar

Sedangkan penyelamatan aset pemda yang dikuasai oleh pihak ketiga, diantaranya berasal dari penyelamatan aset Gedung YTKI milik Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta senilai Rp1,8 triliun.

Pengambilalihan aset Stadion Barombong yang diserahkan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kepada Pemprov Sulsel senilai Rp2,5 triliun. Aset berupa fasum dan fasos yang diserahkan perusahaan pemegang SIPPT kepada pemprov DKI Jakarta senilai Rp1,9 triliun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement